TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN "CAHAYA ILMU"
SMP PGRI 10 CANDI
I. UMUM
- Siswa yang ingin menggunakan fasilitas pelayanan perpustakaan harus memiliki kartu anggota perpustakaan
- Kartu anggota perpustakaan berlaku selama menjadi siswa SMP PGRI 10 CANDI
- Gunakan fasilitas perpustakaan sebagaimana mestinya.
- Dilarang makan, atau minum di perpustakaan
- Dilarang menimbulkan kegaduhan/keramaian karena mengganggu ketenangan belajar.
- Siswa yang melanggar larangan di atas akan dikenakan sanksi
II. PENGGUNAAN KOLEKSI DI RUANG SIRKULASI UMUM
- Jangka waktu peminjaman buku adalah 1 minggu dan dapat diperpanjang
- Pinjaman maksimum sebanyak dua buku dengan judul yang berbeda
- Peminjam wajib membawa kartu anggota perpustakaan untuk melakukan peminjaman dan pengembalian
- Tidak diperkenankan meminjamkan buku perpustakaan untuk orang lain
- Jika peminjam menghilangkan buku perpustakaan, ia diwajibkan menggantinya dengan buku yang sama
- Jika ketentuan No. 5 tidak dipenuhi, maka peminjam dapat menggantinya dengan buku yang harganya sama.
III. PENGGUNAAN KOLEKSI REFERENSI
- Koleksi referensi hanya dapat dipinjam untuk dibaca di ruang setempat. Apabila perlu dibawa keluar dari ruang itu harus seijin petugas perpustakaan
- Peminjaman dengan menggunakan kartu perpustakaan orang lain tidak dilayani.
IV. PENGGUNAAN KOLEKSI KLIPING, MAJALAH DAN SURAT KABAR
- Peminjaman maksimum sebanyak 1 (satu) buku untuk masing-masing koleksi
- Ketentuan selanjutnya lihat peraturan II No. 3 s/d 6.
V. LARANGAN
- Dilarang merusak dan menghilangkan buku-buku milik perpustakaan
- Dilarang membawa buku milik perpustakaan dari perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman.
VI. SANKSI
Bagi siapa saja yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi
VII. LAIN-LAIN
- Siswa yang akan lulus/akan keluar dari sekolah wajib mengembalikan semua pinjamannya.
- Jam Kerja :
Senin – Kamis : Jam 07.00 – 15.00 WIB
Jumat : Jam 07.00 – 11.00 WIB
Latest Comment